| Prosedur Sweeping Software Bajakan |
| Ditulis oleh Buana Suhurdin Putra | |||
| Rabu, 21 Mei 2008 13:19 | |||
|
Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Windows Bajakan. Satu hal yang perlu diperhatikan: "Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah)", misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card, dll. Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Windows Bajakan. Satu hal yang perlu diperhatikan: "Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah)", misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Sumber: www.pranindo.com {mosgoogle}
Pilih sebagai favorit
Bookmark
Email-kan ini
Dilihat: 620 Komentar (0)
![]() Tulis komentar
Newer news items:
|